P R O F IL
KOPERASI SYARIAH MITRA
NIAGA
PENDIRIAN
DAN BADAN HUKUM KOPERASI
Koperasi
Syariah Mitra Niaga di dirikan atas inisiatif Generasi Muda Aceh Besar yang
telah berpengalaman dibidang perbankan dan pembiayaan sebagai rasa simpati dan
tanggung jawab dalam membangun perekonomian masyarakat ekonomi lemah, khususnya
di kecamatan Ingin Jaya dan pada umumnya dikabupaten Aceh Besar.
Pendirian
Koperasi Syariah Mitra Niaga didirikan berdasarkan Akta Pendirian Notaris H.
Azwir, SH, M.Si, M. No.32/26/V/2011 tanggal 26 mei 2011 dan Akta Perubahan
No.01/02/V/2013 tanggal 02 mei 2013.
Koperasi
Syariah Mitra Niaga menganut bentuk Badan Hukum Koperasi yang disahkan oleh
Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No.
92/BH/1.2/VI/2011 tanggal 1 juni 2011.
PERMODALAN
1.
Modal
Sendiri
a.
Simpanan
Pokok Rp. 19.000.000,-
b.
Simpanan
Wajib Rp. 182.423.633-
Jumlah
Modal Sendiri Rp. 182.122.036-
JENIS USAHA
-
Simpanan
dalam bentuk Tabungan dan Deposito
-
Pembiayaan
dalam bentuk Kredit
GAMBARAN
UMUM
Koperasi Syariah Mitra Niaga adalah
suatu Lembaga Keuangan Syariah yang bergerak dalam usaha Simpan Pinjam yang
kegiatannya menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dan bersifat profit
motive. Penghimpunan dana diperoleh dari pihak Anggota, Calon Anggota dan deposan
yang kemudian disalurkan kembali kepada Anggota dan Calon Anggota (masyarakat)
melalui pembiayaan untuk usaha produktif dengan system bagi hasil (profit
sharing).
Sebahagian besar Calon Anggota Koperasi Syariah
Mitra Niaga merupakan pedagang kecil, home industry, pengrajin dan lain
sebagainya. Sesuai dengan keberadaan kantor Koperasi syariah mitra niaga yang
berpusat di jln soekarno hatta no.8A Kelurahan Lambaro Kec. Ingin Jaya Kab.
Aceh Besar. Maka selain anggota yang dilayani koperasi syariah mitra niaga juga