Sabtu, 07 Desember 2013


P R O F IL
KOPERASI SYARIAH MITRA NIAGA


PENDIRIAN DAN BADAN HUKUM KOPERASI
Koperasi Syariah Mitra Niaga di dirikan atas inisiatif Generasi Muda Aceh Besar yang telah berpengalaman dibidang perbankan dan pembiayaan sebagai rasa simpati dan tanggung jawab dalam membangun perekonomian masyarakat ekonomi lemah, khususnya di kecamatan Ingin Jaya dan pada umumnya dikabupaten Aceh Besar.

Pendirian Koperasi Syariah Mitra Niaga didirikan berdasarkan Akta Pendirian Notaris H. Azwir, SH, M.Si, M. No.32/26/V/2011 tanggal 26 mei 2011 dan Akta Perubahan No.01/02/V/2013 tanggal 02 mei 2013.

Koperasi Syariah Mitra Niaga menganut bentuk Badan Hukum Koperasi yang disahkan oleh Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 92/BH/1.2/VI/2011 tanggal 1 juni 2011.

PERMODALAN

1.    Modal Sendiri
a.    Simpanan Pokok                           Rp. 19.000.000,-
b.   Simpanan Wajib                            Rp. 182.423.633-

Jumlah Modal Sendiri                    Rp. 182.122.036-

JENIS USAHA

-       Simpanan dalam bentuk Tabungan dan Deposito
-       Pembiayaan dalam bentuk Kredit   

GAMBARAN UMUM
Koperasi Syariah Mitra Niaga adalah suatu Lembaga Keuangan Syariah yang bergerak dalam usaha Simpan Pinjam yang kegiatannya menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dan bersifat profit motive. Penghimpunan dana diperoleh dari pihak Anggota, Calon Anggota dan deposan yang kemudian disalurkan kembali kepada Anggota dan Calon Anggota (masyarakat) melalui pembiayaan untuk usaha produktif dengan system bagi hasil (profit sharing).
Sebahagian besar Calon Anggota Koperasi Syariah Mitra Niaga merupakan pedagang kecil, home industry, pengrajin dan lain sebagainya. Sesuai dengan keberadaan kantor Koperasi syariah mitra niaga yang berpusat di jln soekarno hatta no.8A Kelurahan Lambaro Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar. Maka selain anggota yang dilayani koperasi syariah mitra niaga juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar